Kredit
Pondokkredit menyediakan pengajuan kredit, dan memilih BPR sendiri sesuai keinginan nasabah.
Awal mula berdirinya PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) adalah pada 2 Juli 1951, pada saat itu masih bernama Bank Pasar Kota Praja Malang. Kemudian pada Tahun 1981 berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Malang.
Pada Tahun 1998 berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1998.
Berdasarkan Keputusan Pemimpin Bank Indonesia No.8/2/Kep.PBI/ML 2006 Tanggal 17 Juli 2006 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Malang berubah menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha. Disusul dengan penyesuaian melalui Perda Nomor 13 Tahun 2008 Tentang PD BPR. Pada tahun 2019 terbit Perda 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, yang perubahan bentuk badan hukumnya telah disahkan oleh Kemenkumham maupun di Otoritas Jasa Keuangan.
I. Dasar hukum/legalitas PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda):
A. Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun
2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda)
B. Akta Notaris
Akta Pendirian PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) Nomor 5 Tanggal 17 Desember 2020. Notaris Galuh Eva Purnama S.H., M.Kn.
C. Kemenkumham
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0069676.AH.01.01.Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang Perseroda.
D. Otoritas Jasa Keuangan
1. Izin Prinsip No.Surat : S-571/KO.0401/2020 Tanggal 20 Oktober 2020
2. Keputusan Kepala OJK Malang Nomor KEP-001/KO.0401/2021
Berikut BPR yang tergabung bersama Pondokkerdit.
Jl. Raya Kebonagung No. 27 Kav A, Kebonagung, Pakisaji, Kab. Malang
Jl. Sudirman No. 60 A, Dusun Pakel, Kec. Sumber Pucung, Kab. Malang
Jl. Raya Wendit Barat Ruko Mangliawan No. 5-6 Pakis, Kab. Malang
Ruko Rejoso No. 11 A-B, Jl. Raya Ir. Soekarno No. 417, Junrejo, Kota Batu
Jl. Soekarno Hatta Blok B No.34, Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang
No. 37 Blok A 1 Jalan Kawi No. 37, Jl. Banurejo No.1, Kec. Kepanjen, Kab. Malang
Jl. Raya Mondoroko No.114, Pangetan, Banjararum, Kec. Singosari, Kab. Malang
Menyediakan fasilitas Kredit Investasi bagi usaha skala kecil dan usaha skala menengah dengan plafon kredit yang besar.
Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang (lebih dari satu tahun) dengan jangka waktu dan angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan arus kas perusahaan, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan atau perluasan gedung maupun pabrik, pembelian mesin dan alat produksi, serta lain-lain investasi usaha.
Ketentuan :
-
-
-
-
Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembelian, pembiayaan kembali (refinancing), pengambil alihan kredit dari kreditur lain (take over) Rumah, Toko, Ruko, Rukan, Villa, Kavling, Rusun, Kondominium, Konstruksi, atau Renovasi.
Kredit Pemilikan Mobil adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli mobil yang pengembaliannya dengan sistem angsuran bulanan.
Kredit Multi Guna adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan (wiraswasta, profesional, karyawan), berdomisili di wilayah kerja cabang, membutuhkan dana dalam rangka konsumsi atau pengembangan usaha yang berkaitan dengan bidang profesinya dan menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan.
Ketentuan :
Kredit modal kerja ini merupakan kredit untuk perorangan atau sebuah badan usaha lainnya yang ingin mengembangkan lebih lebar usahanya dengan syarat sudah memiliki perijinan usaha dan usaha sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Karena memang banyak para wirausahawan yang masih memiliki modal minim untuk mengembangkan usahanya, maka kredit modal kerja pun bisa dijadikan pilihan agar bisnis yang dijalankan semakin besar.
Proses Cepat (3 Hari), Syarat Ringan
Jaminan Berupa BPKB Kendaraan, SKP, SPPHAT, SHM, dll
Ketentuan :
-
-
-
-
-
-
-
-
Direktur Utama PT. BPR Kridhadana Citranusa
-
-
-
Direktur Utama PT. BPR Tri Danasakti
-
-
-
Direktur Utama PT. BPR Delta Artha Kencana.
-
-
-